Dobo, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melakukan pendampingan penginputan data dukung pada Lapas Kelas III Dobo, (26/06).
Sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abd. Malik Wagola turut mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kanwil. Dirinya mengatakan bahwa memasuki tahapan penginputan data dukung P2HAM Kanwil Kemenkumham Maluku harus memastikan secara PASTI (Profesional, Akuntabel, Transparan dan Inovatif) pengisian data dukung pada aplikasi.
Wagola juga menegaskan agar Lapas Kelas III Dobo melakukan penginputan data harus mengikuti petunjuk teknis yang ada pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM.
“Segera benahi fasilitas yang sudah ada namun belum sesuai dengan standar indikator yang terdapat pada aturan yang berlaku” tegas Wagola.
Saat didatangi Plh. Kepala Divisi beserta Tim Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo Pieter Jan Lessy berkomitmen untuk memenuhi semua indikator sesuai tahapan-tahapan penilaian P2HAM.
Selain itu Tim Pemajuan HAM, yakni Virginia Wattimena dan Gresita Hendriks.
juga mengingatkan kepada operator tentang batas waktu penginputan data dukung P2HAM periode April sampai dengan September 2024. (Humas/H.S)