
Ambon, Kemenkum Maluku – Gelombang radio RRI Ambon pagi ini menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat. Dalam dialog interaktif bertajuk "Aspirasi Maluku" Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengupas tuntas upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh warga di Bumi Raja-Raja, (13/4).
Menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Dr. Saiful Sahri, sebagai narasumber utama, dialog ini berlangsung dinamis dengan banyaknya atensi dari pendengar di 11 kabupaten/kota. Fokus utamanya, bagaimana hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan, melainkan solusi yang dekat di hati masyarakat.
"Keadilan tidak boleh hanya ada di kota besar. Melalui dialog ini, kami sampaikan bahwa 1.235 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini sudah tersebar hingga ke pelosok Ohoi dan Negeri. Negara hadir untuk mengedukasi, bukan sekadar menghukum," tegas Saiful.
Dalam sesi tanya jawab yang interaktif, isu mengenai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan pengakuan terhadap living law atau hukum adat menjadi sorotan. Masyarakat menyambut baik rencana pembentukan Perda Hukum Adat yang dianggap sebagai langkah konkret menghargai kearifan lokal Maluku.
Selain itu, Kemenkum Maluku juga mendorong penyelesaian sengketa, khususnya masalah pertanahan, melalui jalur non-litigasi. Berkolaborasi dengan ATR/BPN, pendekatan restorative justice dikedepankan agar konflik sosial dapat diredam tanpa harus berakhir di jeruji besi.
Tak hanya bicara teori, Saiful juga memaparkan keberhasilan program pelatihan Paralegal yang kini masuk angkatan keempat. Program ini bertujuan melahirkan 'pendekar hukum' dari kalangan warga sendiri yang mampu melakukan advokasi mandiri di tingkat desa.
Dialog Aspirasi Maluku ini membuktikan bahwa edukasi hukum paling efektif adalah yang bersifat dua arah. Dengan informasi yang merata melalui siaran radio, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Maluku semakin meningkat, demi terciptanya tatanan sosial yang lebih adil dan beradab. (Humas/H.S)







