
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan yang dirangkaikan dengan pendampingan pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan merek dan legalitas usaha merupakan dua aspek penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
“Kombinasi antara perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, dan penguatan legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan merupakan langkah strategis dalam menciptakan usaha yang berkelanjutan. Dengan memiliki merek yang terlindungi dan badan usaha yang sah, pelaku usaha akan memiliki daya saing yang lebih kuat baik di tingkat lokal, nasional, maupun global,” ujar Elistya Dewi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Merek oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku, serta materi Perseroan Perorangan yang disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Para peserta juga aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber guna memperdalam pemahaman terkait prosedur pendaftaran merek dan pendirian Perseroan Perorangan.
Sebagai bagian dari evaluasi pemahaman, kegiatan turut dilengkapi dengan pre-test dan post-test guna mengukur peningkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang disampaikan. Selain itu, dilakukan penyerahan sertifikat Perseroan Perorangan secara simbolis kepada pemohon sebagai bentuk nyata layanan yang langsung dirasakan masyarakat.
Tim Kanwil Kemenkum Maluku juga memberikan pendampingan langsung kepada peserta yang melakukan pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan pada kegiatan tersebut.
Dari pelaksanaan kegiatan, tercatat 20 permohonan pendaftaran Merek pelaku usaha yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku serta 21 pendaftaran Perseroan Perorangan berhasil diajukan. Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi usaha yang dijalankan.
Melalui kegiatan edukasi dan pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Maluku berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha sebagai fondasi dalam meningkatkan nilai tambah, profesionalitas, dan daya saing usaha.
(MZH)






