
Ambon, Kemenkum Maluku – Transformasi digital dalam layanan hukum internasional memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku siap terapkan sistem terbaru yaitu Rebuild Aplikasi Legalisasi dan Apostille. Langkah strategis ini diambil guna memastikan masyarakat di wilayah Maluku mendapatkan kemudahan akses legalisasi dokumen publik yang berlaku di mancanegara dengan lebih cepat dan terintegrasi, (10/4).
Persiapan ini dimatangkan melalui sosialisasi intensif yang diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) beserta jajaran staf secara virtual hari ini. Pertemuan yang digelar Direktorat Jenderal AHU ini fokus pada optimalisasi penggunaan sistem baru yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin, 13 April 2026 mendatang.
Dalam sesi tersebut, perwakilan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menjelaskan adanya perubahan signifikan pada sistem penomoran dan penguatan basis data spesimen tanda tangan pejabat. Hal ini menjadi kunci utama agar tidak ada lagi kendala penolakan dokumen akibat ketidakcocokan tanda tangan saat masyarakat mengajukan permohonan di tingkat internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 kepada instansi terkait di Maluku. Tujuannya agar seluruh instansi segera memperbarui database tanda tangan pejabat mereka ke sistem pusat.
"Masa transisi dari sistem lama ke sistem baru akan berlangsung hingga 20 April 2026. Selama periode ini, layanan akan perlahan bermigrasi ke platform baru yang lebih canggih. Dengan pengembangan akun dan perluasan akses pada portal kantor wilayah, diharapkan pelayanan dokumen publik untuk keperluan luar negeri bagi warga Maluku akan semakin praktis dan minim hambatan" ujar Saiful. (Humas/H.S)





