
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mendorong penguatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui layanan Perseroan Perorangan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama tim dengan mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Koordinasi dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Maluku dalam meningkatkan literasi serta akses pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun, menyampaikan bahwa keberadaan Perseroan Perorangan sangat penting untuk meningkatkan daya saing pelaku UMK di daerah.
“Perseroan Perorangan menjadi langkah strategis agar pelaku UMK memiliki legalitas yang kuat sehingga mampu bersaing dengan pelaku usaha yang lebih besar, sekaligus membuka peluang akses pembiayaan dan pengembangan usaha,” ujar Umar.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Maluku memberikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan serta melakukan pendampingan langsung proses pendaftaran bagi pelaku UMK yang hadir. Pendampingan juga diikuti dengan sharing knowledge kepada operator Dinas Koperasi dan UKM terkait prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan, sehingga ke depan layanan ini dapat terus difasilitasi melalui pemerintah daerah.
Dari pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, tercatat sebanyak 36 permohonan pendaftaran Perseroan Perorangan berhasil diajukan oleh pelaku UMK. Capaian tersebut menjadi bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima, penyerahan Surat Keputusan (SK) Pendirian Perseroan Perorangan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara kepada pelaku UMK yang telah terdaftar.
Kabid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna memastikan semakin banyak pelaku UMK memperoleh kepastian hukum melalui Perseroan Perorangan.
“Kami berkomitmen terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK, agar memiliki legalitas usaha yang sah dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku berharap semakin banyak pelaku UMK di Maluku Tenggara dan Kota Tual yang memanfaatkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan profesionalitas dan daya saing usaha.
(MZH)





