
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mendorong penguatan daya saing produk lokal melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan inventarisasi dan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif pada Koperasi Desa Merah Putih Wayame, Kota Ambon, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Dinas Koperasi Kota Ambon ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa Wayame, Syamsudin Menur, bersama ketua, pengurus, dan pendamping Koperasi Desa Merah Putih Wayame.
Dalam pertemuan tersebut, Kadiv Yankum menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa melalui penguatan identitas produk lokal.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait peran Koperasi Desa Merah Putih yang sangat krusial bagi masyarakat. Sinergi antara Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menjadi langkah awal dalam mendorong komersialisasi produk agar mampu bersaing di pasar,” ujar Elistya Dewi.
Sementara itu, Kabid Koperasi Kota Ambon, Nova Tupamahu, menyampaikan bahwa masih banyak produk yang beredar di Pasar Wayame belum memiliki merek yang terdaftar. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih nama merek agar tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
“Kami melihat potensi produk lokal di Wayame sangat besar, namun perlu didukung dengan perlindungan merek agar memiliki identitas yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Nova.
Kepala Desa Wayame, Syamsudin Menur, menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung penguatan merek kolektif bagi produk koperasi. Ia menyampaikan bahwa sejumlah produk anggota koperasi telah diproduksi dan dipasarkan secara lokal, bahkan beberapa di antaranya telah masuk ke supermarket.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, dilakukan pengusulan pendaftaran Merek Kolektif dengan nama KDMP WAYAME yang merepresentasikan Koperasi Desa Merah Putih Wayame. Selain itu, dilakukan inventarisasi terhadap seluruh produk anggota koperasi yang belum memiliki label merek kolektif guna memperkuat identitas dan meningkatkan nilai tambah produk.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku berharap Merek Kolektif KDMP WAYAME dapat menjadi identitas bersama yang memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi.
(MZH)





