
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya dalam mempermudah akses legalisasi dokumen internasional. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Sertifikat Apostille kepada salah satu pemohon, Andreas Noya, pada Senin (23/02/2026).
Dokumen Apostille tersebut dicetak dan diserahkan langsung di ruang pelayanan Kanwil Kemenkum Maluku guna memenuhi persyaratan administrasi Andreas yang akan melanjutkan pendidikan ke negara Jerman. Layanan ini menjadi solusi bagi warga Maluku agar tidak perlu lagi melakukan proses legalisasi yang panjang di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, memberikan penjelasan mendalam terkait pentingnya layanan ini bagi putra-putri daerah yang ingin berkarier atau menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kami sangat bangga bisa menjadi bagian dari perjalanan generasi muda Maluku, seperti Saudara Andreas Noya, dalam mengejar cita-citanya hingga ke Jerman.
Layanan Apostille ini hadir untuk memangkas birokrasi; dokumen publik yang telah diproses di sini memiliki keabsahan internasional di negara tujuan yang tergabung dalam Konvensi Apostille," ujar Saiful Sahri.
Lebih lanjut, Saiful menekankan bahwa Kemenkum Maluku akan terus memastikan proses pencetakan sertifikat berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap kemudahan ini dapat memacu semangat lebih banyak warga Maluku untuk berprestasi di kancah internasional tanpa terkendala urusan administrasi dokumen. (Humas/H.S)



