
Namlea, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Bumi Bupolo. Pada Selasa, 3 Maret 2026, Tim Kantor Wilayah melakukan serangkaian koordinasi intensif di Kabupaten Buru guna mempersiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Fokus utama dalam kunjungan kerja ini adalah membangun sinergi lintas instansi.
Tim memulai agenda dengan berkoordinasi langsung bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru guna menyelaraskan teknis pelaksanaan di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan regulasi tingkat daerah sejalan dengan program penguatan desa sadar hukum.
Tak berhenti di situ, tim juga melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru. Pertemuan ini menjadi kunci untuk memastikan integrasi program Posbankum ke dalam struktur tata kelola desa, sehingga layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan berkelanjutan.
Koordinasi ini bertujuan untuk membina serta mengevaluasi status Desa Sadar Hukum di wilayah tersebut. Dengan komunikasi yang solid antar instansi, diharapkan kapasitas paralegal di desa meningkat dan mampu melaporkan layanan hukum secara sistematis.
Hasil dari rangkaian koordinasi ini terlihat dari kesiapan enam desa, yakni Desa Jikumerasa, Ubung, Namlea, Savana Jaya, Waitele, dan Jamilu. Selain kesiapan sarana fisik seperti meja dan alur layanan, koordinasi ini berhasil mendorong pelaporan layanan hukum melalui sistem informasi yang telah disediakan. Langkah proaktif ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Hukum Maluku dalam menghadirkan negara di tengah persoalan hukum masyarakat desa. (Humas/H.S)







