Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

WARISAN LOKAL MENDUNIA: KEMENKUM MALUKU DORONG PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS LEWAT DIALOG STRATEGIS

Warisan_Lokal_Mendunia_Kemenkum_Maluku_Dorong_Perlindungan_Indikasi_Geografis_Lewat_Dialog_Strategis.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Busana tradisional, semangat kolaboratif, dan fokus pada pelestarian kekayaan lokal menjadi pemandangan yang menyegarkan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar oleh Kementerian Hukum Maluku pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Mengusung tema “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2022”, kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan disambut antusias oleh para peserta.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian penting dari upaya menyerap masukan langsung dari para pelaku dan pemangku kepentingan di daerah.

Menurutnya, strategi kebijakan tidak dapat dirumuskan secara efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, dan lembaga pemerintah daerah.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendengarkan pengalaman, tantangan, dan aspirasi di lapangan, terutama dalam hal perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal. Kami berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi yang konkret dan bermanfaat bagi pengembangan kebijakan ke depan,” ujarnya.

Andry menambahkan bahwa kolaborasi yang solid, komunikasi yang efektif, dan komitmen bersama menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan indikasi geografis di Indonesia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas penyelenggaraan kegiatan yang menurutnya bukan hanya berdampak strategis, tetapi juga memperkuat identitas budaya di tengah arus globalisasi.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang tidak hanya menyampaikan materi substantif, tetapi juga hadir mengenakan busana khas daerah, yaitu tenun ikat Tanimbar dan baju cele khas Ambon. Pakaian tradisional ini bukan sekadar simbol, melainkan cerminan nyata dari produk indikasi geografis yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya regulasi indikasi geografis dalam melindungi produk lokal yang memiliki keunikan berdasarkan wilayah.

Ia menyatakan bahwa perlindungan ini tidak hanya sebatas pada nama produk, tetapi juga mencakup kualitas, reputasi, serta karakteristik yang lahir dari kondisi geografis dan kultural tertentu.

Selanjutnya, Dr. Irma Mariana, S.T., M.Si., Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual, memaparkan strategi implementasi dari peraturan terbaru. Ia menyoroti sejumlah tantangan administratif dan teknis yang masih dihadapi daerah dalam proses pendaftaran produk, serta mendorong sinergi lintas sektor untuk mempercepat pengakuan terhadap produk-produk unggulan dari Maluku.

Menutup sesi paparan, Prof. Dr. Teng Berlianty, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, mengulas aspek yuridis dari perubahan regulasi terkait. Ia menekankan pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat dan pelaku usaha, agar perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis dapat berjalan optimal.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong dialog kebijakan yang bersifat praktis sekaligus akademik.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh Enny Parinussa, reporter TVRI Stasiun Maluku. Kehadirannya, bersama busana tradisional yang dikenakan, menambah kekayaan suasana lokal dalam forum yang juga di-relay secara langsung kepada publik melalui kanal resmi Kementerian Hukum Maluku.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku berharap tercipta langkah-langkah strategis yang mampu memperkuat perlindungan terhadap indikasi geografis di wilayah Maluku, sekaligus memposisikan warisan lokal sebagai bagian dari identitas nasional yang patut dilestarikan dan dikembangkan. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-10-14_at_13.50.02_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-14_at_13.51.38_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-14_at_13.51.38.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-14_at_13.52.37.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-14_at_13.50.02.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com