Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

VERIFIKASI BO KINI WAJIB! KEMENTERIAN HUKUM MALUKU IKUTI SOSIALISASI PERMENKUM NO. 2 TAHUN 2025

 

Verifikasi_BO_Kini_Wajib_Kementerian_Hukum_Maluku_Ikuti_Sosialisasi_Permenkum_No2_Tahun_2025.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat Korporasi yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 17 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 4 Februari 2025.

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, DR. Andi Taletting Langi Salahudin. Dalam sambutannya, DR. Andi menyampaikan bahwa Permenkum No. 2 Tahun 2025 mengatur kewajiban bagi seluruh korporasi untuk melakukan verifikasi dan pelaporan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

"Salah satu mekanisme yang digunakan dalam proses verifikasi tersebut adalah pengisian kuisioner oleh pihak korporasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi mengenai pemilik manfaat, yang menjadi bagian dari kepatuhan hukum terhadap regulasi nasional maupun internasional," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Proses verifikasi pemilik manfaat ini dilaksanakan berdasarkan standar internasional Financial Action Task Force (FATF). Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari korporasi, notaris, menteri hukum, hingga instansi terkait lainnya seperti lembaga perizinan dan pemerintah daerah. Verifikasi diwajibkan pada tiga tahap penting, yakni saat pendirian perusahaan, saat terdapat perubahan data, dan saat pembaruan (pengkinian) informasi Beneficial Owner.

Ia juga menjelaskan aturan teknis pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang merupakan bagian dari strategi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Sejak 25 Oktober 2023, Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF. Keanggotaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum dan keuangan Indonesia, sekaligus membuka peluang lebih besar untuk masuknya investasi yang sehat dan aman.

"Ditjen AHU juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan BO. Pendekatan pengawasan dilakukan berdasarkan risiko TPPU dan TPPT yang ditetapkan melalui National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA) yang dikoordinasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tambahnya.

Permenkum No. 2 Tahun 2025 ini sekaligus mencabut Permenkumham No. 21 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur tentang tata cara pengawasan prinsip mengenali pemilik manfaat. Regulasi lama tersebut dinilai tidak lagi efektif karena mewajibkan dilakukannya kunjungan langsung (on-site visit) ke hampir seluruh korporasi di Indonesia, yang dinilai tidak efisien dan sulit dilaksanakan secara nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri berharap melalui regulasi baru ini, sistem verifikasi dan pengawasan BO kini lebih terintegrasi secara digital, efisien, dan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam membangun dunia usaha yang lebih transparan dan terpercaya, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-09-17_at_16.54.55.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-17_at_16.55.09.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com