
Ambon, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Maluku terus memperkuat implementasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah sebagai bagian dari upaya nasional mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan potensi lokal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan KI yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi, sehingga hasil karya, produk unggulan, serta inovasi daerah memperoleh pelindungan hukum dan memiliki daya saing di pasar nasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Y. Elistya Dewi, mengatakan bahwa penguatan layanan KI di wilayah merupakan bagian penting dari strategi nasional dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“Penguatan Kekayaan Intelektual di daerah adalah fondasi untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal. Ketika karya dan inovasi terlindungi, maka peluang pengembangan usaha, perluasan pasar, hingga kontribusi terhadap perekonomian nasional akan semakin besar,” ujar Elis
Selain melaksanakan koordinasi dan sosialisasi layanan KI, tim Kanwil Kemenkum Maluku juga melakukan survei pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Namar dan Kampung Nelayan Desa Lebetawi sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat. Hasil peninjauan menunjukkan progres pembangunan di Desa Namar telah mencapai sekitar 80 persen, sementara di Desa Lebetawi telah rampung 100 persen dan menunggu peresmian oleh Wali Kota Tual.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini, Kementerian Hukum berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI semakin meningkat, sekaligus mendorong transformasi potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi yang mampu bersaing di tingkat nasional.
(MZH)







