
Bula, Kemenkum Maluku – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor penyediaan air bersih. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mitra Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Sekretariat Daerah Kabupaten SBT pada Kamis, 12 Februari 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan utama, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda Kab. SBT, Kepala Bidang PU, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum Maluku.
Perubahan status hukum ini bukan sekadar pergantian nama. Langkah ini merupakan amanat dari regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, mandiri, dan akuntabel. Dengan menjadi Perumda, Way Nusa diharapkan memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha sekaligus tetap fokus pada misi sosial melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
Dalam diskusi intensif yang berlangsung selama hampir empat jam, tim perancang Kemenkum Maluku memberikan sejumlah catatan penting untuk menyempurnakan draf aturan tersebut. Fokus utama penguatan terletak pada Naskah Akademik yang harus mampu memaparkan analisis manfaat dan biaya secara mendalam bagi daerah.
Selain itu, aspek permodalan dan aset perusahaan juga menjadi sorotan. Penataan ini harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024. Hal ini bertujuan agar saat Perumda Way Nusa resmi berdiri, transisi aset dan modal memiliki landasan hukum yang kokoh.
Tim perancang Kemenkum Maluku juga menekankan pentingnya kesesuaian teknik penyusunan draf dengan standar nasional terbaru. Dengan penguatan substansi ini, Ranperda Perumda Way Nusa diharapkan menjadi regulasi yang visioner dan mampu membawa perubahan nyata bagi pelayanan air minum di Kabupaten Seram Bagian Timur ke depan. (Humas/H.S)





