
Ambon, KEMENKUM_MALUKU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menerima kunjungan audiensi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Maluku Tenggara, Bapak Clemens Welafubun, bersama jajaran pada Senin (21/07) sore, bertempat di Ruang Kerja Kakanwil Kementerian Hukum Maluku.
Pertemuan ini membahas rencana kerja sama strategis dalam penyusunan naskah akademik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Maluku Tenggara, Clemens Welafubun menyampaikan bahwa pihaknya memandang penting adanya dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku, khususnya dalam memberikan penguatan dari aspek hukum substantif terhadap naskah akademik RPJMD yang tengah disusun.
“Kami berharap proses penyusunan RPJMD ini dapat dilakukan secara kolaboratif, dengan pendampingan langsung dari Kanwil agar dokumen perencanaan kami memiliki legitimasi hukum yang memadai,” ujar Clemens Welafubun.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut dan menyampaikan komitmen penuh untuk mendukung proses penyusunan naskah akademik tersebut.
“Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah siap memberikan pendampingan teknis yang diperlukan, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kolaborasi seperti ini penting dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah,” tegas Saiful
Pertemuan berlangsung dalam suasana formal namun produktif, di mana kedua pihak menunjukkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya keterlibatan aspek hukum dalam pembangunan daerah. Keduanya juga sepakat untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan membentuk tim koordinasi teknis guna mengawal proses pendampingan hingga tahap finalisasi dokumen RPJMD.
Hasil dari pertemuan ini meliputi terbentuknya kesepahaman awal tentang pentingnya pendampingan hukum dalam penyusunan RPJMD serta tersusunnya rencana tindak lanjut berupa koordinasi teknis lanjutan yang akan melibatkan tim dari kedua instansi.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model sinergi antara perencana pembangunan daerah dan institusi hukum dalam menciptakan dokumen strategis yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan. (HUMAS)





