Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

TABLOID TABAOS EDISI IV RESMI DISERAHKAN KEPADA BUPATI MBD

Tabloid_Tabaos_Edisi_IV_Resmi_Diserahkan_kepada_Bupati_MBD.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kedatangan orang nomor satu di Bumi Kalwedo ini merupakan langkah koordinasi strategis sebelum diterimanya sertifikat resmi Indikasi Geografis untuk produk budaya unggulan daerah, (30/1).

Kedatangan Bupati Benyamin Noach disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Cristian P.H. Borel, serta akademisi dari Universitas Pattimura, Prof. Teng Berlianti. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti pendukung terkait legalitas kekayaan intelektual komunal Maluku Barat Daya.

Dalam pertemuan tersebut, Benyamin Thomas Noach menyampaikan bahwa berdasarkan tinjauan sejarah dan budaya, Tenun Daisuli telah ada lebih dahulu dibandingkan tenun dari wilayah Tanimbar. Hal ini didukung secara kuat oleh temuan Balai Arkeologi yang berhasil mengidentifikasi lukisan gua dengan motif dan bentuk yang identik dengan corak Tenun Daisuli yang dilestarikan hingga saat ini.

Lebih lanjut, Benyamin memaparkan bahwa Tenun Ikat di wilayah Kisar dan kepulauan sekitarnya adalah warisan budaya yang berakar dalam dari praktik menenun tradisional masyarakat pulau-pulau Maluku serta kepulauan Timur Indonesia. Teknik ikat, yang melibatkan proses mengikat benang sebelum pewarnaan, telah dipraktikkan secara turun-temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari upacara adat serta identitas sosial komunitas setempat.

Mengingat nilai filosofis, budaya, dan potensi ekonominya yang besar, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama komunitas adat, pelaku usaha lokal, dan tokoh masyarakat sepakat menginisiasi pengajuan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat Kisar. Langkah ini diambil guna memastikan adanya hak pengakuan lokal dan perlindungan manfaat ekonomi bagi para pengrajin serta masyarakat adat di masa depan.

Kepala Kantor Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri memberikan apresiasi atas proaktifnya Pemerintah Kabupaten MBD dalam melindungi aset budaya daerah dan menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan sertifikat pengakuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-30_at_17.13.50_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com