
Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Maluku berpartisipasi dalam Webinar Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, (31/10). Kegiatan ini menjadi momentum bagi Kemenkum Maluku untuk memperkuat komitmen terhadap reformasi hukum yang lebih manusiawi dan konstitusional.
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, aparat penegak hukum, serta akademisi dari berbagai fakultas hukum di tanah air. Webinar tersebut menjadi ruang dialog nasional dalam membahas arah kebijakan pelaksanaan pidana mati yang berkeadilan dan selaras dengan semangat reformasi hukum.
Dalam sambutan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum nasional.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pembaruan mendasar dari KUHP baru adalah penempatan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus bersyarat yang penerapannya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Webinar ini turut menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Prof. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriadi, dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ketiganya memberikan perspektif mendalam mengenai reformulasi kebijakan pidana mati ditinjau dari aspek hukum, hak asasi manusia, serta praktik penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai uji publik ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pidana mati di Indonesia berjalan secara berkeadilan, manusiawi, dan tetap berlandaskan pada konstitusi.
Saiful juga menambahkan bahwa melalui kegiatan seperti ini, Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen mendukung pembaruan hukum nasional yang lebih responsif terhadap perkembangan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di tengah masyarakat. (Humas/H.S)





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


