Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

SINERGI PENDIDIKAN DAN HUKUM, KEMENKUM MALUKU TEKEN MOU DENGAN EMPAT PERGURUAN TINGGI DI MALUKU

Sinergi_Pendidikan_dan_Hukum_Kemenkum_Maluku_Teken_MoU_dengan_Empat_Perguruan_Tinggi_di_Maluku.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan sektor hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat perguruan tinggi di Maluku, Selasa (19/11).

Penandatanganan MoU ini melibatkan Universitas Darussalam Ambon, Universitas Muhammadiyah Maluku, Universitas Lelemuku Saumlaki, dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Alazka Ambon. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adityas Ananda, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan administratif, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam membangun sinergi yang produktif dan berkelanjutan.

“Penandatanganan MoU ini mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Kami percaya kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujar Saiful Sahri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keempat perguruan tinggi yang telah menunjukkan kepedulian terhadap pengembangan bidang hukum dan kekayaan intelektual di Maluku. Menurutnya, kesepahaman ini akan menjadi dasar strategis dalam penyusunan program-program konkret yang berdampak langsung bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful Sahri juga menjelaskan capaian kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di bidang bantuan hukum. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Maluku telah mencapai target 100 persen pada tahun ini. “Capaian tersebut menunjukkan komitmen kami dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saiful berharap agar implementasi MoU ini segera diwujudkan melalui kegiatan nyata yang efektif, terukur, dan berkesinambungan. “Kunci keberhasilan kerja sama ini terletak pada komunikasi dan koordinasi yang terbuka serta berkelanjutan. Dengan begitu, kita bisa memastikan setiap langkah kolaborasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Saiful Sahri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Semoga kerja sama ini menjadi awal dari hubungan kelembagaan yang lebih erat, produktif, dan saling menguntungkan di masa mendatang,” tutupnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Darussalam Ambon, Syawal Zakaria menyampaikan bahwa langkah penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Maluku, Andi Tamrin mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kemenkum Maluku. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pemahaman serta mempercepat proses pendaftaran kekayaan intelektual di lingkungan universitas.

Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki, Ferli Agustina Sairmaly, berharap kerja sama ini dapat berkelanjutan dan menjadi langkah awal bagi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampusnya. “Kami berharap adanya sentra KI di Universitas Lelemuku akan memperluas pemahaman civitas akademika tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua STIA Alazka Ambon, Zainal A. Rengifurwarin menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman ini. Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dan memastikan karya civitas akademika terlindungi secara hukum dengan pasti. (Humas/H.S)

AMQ09627.JPG

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_12.45.36.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_12.45.37.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_12.45.38.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com