
Ambon, Kemenkum Maluku — Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan di wilayah Maluku. Kementerian Hukum Maluku bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku mempererat koordinasi melalui pertemuan strategis yang digelar pada Senin, 6 April 2026, di Kantor BNN Provinsi Maluku.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri yang didampingi Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun sinergi kelembagaan guna mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Dari pihak BNN Provinsi Maluku, hadir Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Widi Haryawan serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Ali Jusman Rumbouw. Kedua pihak membahas langkah konkret kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat upaya penanganan narkotika di daerah.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah integrasi program layanan hukum dengan gerakan pencegahan narkotika. Kementerian Hukum Maluku mengusulkan pelaksanaan kegiatan nasional berupa peresmian Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan yang akan terhubung langsung dengan pencanangan fasilitator program P4GN.
Langkah ini dinilai strategis karena tidak hanya memberikan akses keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum sekaligus pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat dari kedua institusi untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan angka peredaran gelap narkotika di Maluku.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan program, baik dalam layanan bantuan hukum maupun kegiatan P4GN yang terintegrasi.
Dengan kolaborasi yang semakin solid, Maluku diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang mampu menggabungkan pendekatan hukum dan pencegahan secara komprehensif dalam menghadapi ancaman narkotika. (Humas/H.S)




