
Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, beserta jajaran Badan Strategi Kebijakan (BSK) Maluku mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, (28/10).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum se–Indonesia dan bertujuan mengevaluasi kebijakan terkait pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris dengan tema “Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai Upaya Mewujudkan Notaris yang Berkualitas dan Berintegritas.”
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady.
Dalam sambutannya, Andry menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan notaris untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara kantor wilayah dan BSK menjadi kunci dalam penyusunan strategi kebijakan yang efektif serta adaptif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Dora Hanura, S.E., S.H., M.M., M.H., Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhany, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim AIEK; serta Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si., akademisi Universitas Hasanuddin. Acara dipandu oleh moderator Muliana Mursalim, S.H., M.H., akademisi dan public speaker.
Kepala Kantor Wilayah Maluku, Saiful Sahri menyatakan bahwa keikutsertaan Kemenkum Maluku dalam diskusi ini menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan notaris di wilayah Maluku.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pertukaran informasi, tetapi juga mendorong sinergi antar kantor wilayah untuk mewujudkan notaris yang profesional dan berintegritas.
Seluruh peserta membahas berbagai aspek kebijakan notaris, mulai dari syarat pengangkatan, hak cuti, mekanisme perpindahan, prosedur pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan akuntabilitas layanan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan perbaikan regulasi dan kebijakan yang lebih transparan, sistematis, serta berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat posisi notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional. (Humas/H.S)








