
Ambon, Kemenkum Maluku – Langkah strategis diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam memperkuat jalinan kerja sama lintas instansi di awal tahun 2026. Bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku pada Rabu, 14 Januari 2026, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri melakukan kunjungan koordinasi sekaligus silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Bernadus Wijanarko.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi momentum penting bagi kedua instansi untuk menyelaraskan langkah. Agenda utama yang dibahas adalah persiapan penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini nantinya akan menjadi fondasi kokoh bagi kolaborasi kelembagaan yang lebih terstruktur dan berdampak luas bagi masyarakat di Bumi Raja-Raja.
Pada pertemuan tersebut, Saiful Sahri menekankan bahwa sinergi lintas sektor bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk mengoptimalkan layanan publik. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah integrasi unsur agraria dalam penguatan kapasitas paralegal di Pos Bantuan Hukum. Dengan keterlibatan BPN, diharapkan para praktisi hukum di akar rumput memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait isu pertanahan, sehingga mampu memberikan solusi hukum yang tepat bagi warga.
Menanggapi rencana tersebut, Bernadus Wijanarko menyambut positif dan menyatakan kesiapan penuh jajaran BPN Maluku untuk berkolaborasi. Menurutnya, dukungan terhadap program Kementerian Hukum, khususnya dalam meningkatkan akses keadilan, sejalan dengan semangat pelayanan prima yang tengah dibangun instansinya.
Sebagai simbol keterbukaan informasi dan publikasi kinerja, Saiful Sahri turut menyerahkan Tabloid TABAOS Edisi Keempat kepada pihak BPN. Penyerahan tabloid ini bukan sekadar seremoni, melainkan ajakan untuk saling mengenal program kerja masing-masing instansi demi mewujudkan birokrasi yang lebih transparan dan komunikatif. (Humas/H.S)






