Ambon, Kemenkum Maluku — Upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Seram Bagian Barat terus digalakkan melalui penyusunan regulasi yang kokoh. Sebagai bagian dari proses tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menghadiri rapat internal bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Hukum Kabupaten Seram Bagian Barat pada Rabu (27/08/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam paparannya menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan. Menurutnya, regulasi daerah harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, dengan fokus pada keadilan sosial serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa pengaturan cadangan pangan sebaiknya berbasis pada kondisi nyata masyarakat, termasuk data kerawanan pangan, tingkat produksi lokal, dan pola konsumsi. Dengan demikian, regulasi yang dirumuskan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Ketersediaan pangan adalah hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, regulasi mengenai cadangan pangan harus dirancang secara komprehensif agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saiful Sahri.
Rapat ini diikuti oleh Plh. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Hukum, staf Dinas Ketahanan Pangan, serta tim Kanwil Kementerian Hukum Maluku. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.