Ambon, Kemenkum Maluku – Sebanyak enam orang pegawai menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2024 dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, (2/10).
Penyerahan SK tersebut berlangsung dengan sarat makna, menandai langkah penting dalam penguatan struktur birokrasi di wilayah hukum Maluku.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa perekrutan PPPK paruh waktu bukan hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan strategi untuk menambah kekuatan baru dalam pelayanan publik.
Ia menyebut para pegawai baru ini sebagai motor penggerak yang diharapkan mampu membawa semangat segar dan profesionalisme dalam lingkungan kerja.
"PPPK paruh waktu bukan hanya soal menambah jumlah tenaga kerja. Ini adalah bentuk komitmen untuk menghadirkan aparatur yang siap bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi," ujar Saiful.
Sebagai bagian dari pembinaan awal, Saiful melakukan pengecekan langsung terhadap kerapian pakaian para pegawai baru. Menurutnya, kedisiplinan dan penampilan yang baik merupakan refleksi dari integritas dan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Penampilan bukan hal sepele. Ini menunjukkan kesiapan kita dalam memberikan pelayanan terbaik dan menunjukkan wibawa sebagai bagian dari institusi hukum," tegasnya.
Kehadiran enam PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum di Maluku, sekaligus memperkuat pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan kementerian. Lebih dari itu, momentum penyerahan SK ini juga menjadi simbol komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong reformasi birokrasi melalui penguatan sumber daya manusia yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
Langkah ini menegaskan bahwa pembenahan birokrasi tidak hanya dilakukan lewat kebijakan, tetapi juga melalui rekrutmen aparatur yang memiliki nilai-nilai tangguh dalam menjalankan tugas negara. (Humas/H.S)