Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

SAIFUL SAHRI SERAHKAN SK PPPK, TEGASKAN PENTINGNYA INTEGRITAS APARATUR

Saiful_Sahri_Serahkan_SK_PPPK_Tegaskan_Pentingnya_Integritas_Aparatur.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Sebanyak enam orang pegawai menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2024 dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, (2/10).

Penyerahan SK tersebut berlangsung dengan sarat makna, menandai langkah penting dalam penguatan struktur birokrasi di wilayah hukum Maluku.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa perekrutan PPPK paruh waktu bukan hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan strategi untuk menambah kekuatan baru dalam pelayanan publik.

Ia menyebut para pegawai baru ini sebagai motor penggerak yang diharapkan mampu membawa semangat segar dan profesionalisme dalam lingkungan kerja.

"PPPK paruh waktu bukan hanya soal menambah jumlah tenaga kerja. Ini adalah bentuk komitmen untuk menghadirkan aparatur yang siap bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi," ujar Saiful.

Sebagai bagian dari pembinaan awal, Saiful melakukan pengecekan langsung terhadap kerapian pakaian para pegawai baru. Menurutnya, kedisiplinan dan penampilan yang baik merupakan refleksi dari integritas dan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Penampilan bukan hal sepele. Ini menunjukkan kesiapan kita dalam memberikan pelayanan terbaik dan menunjukkan wibawa sebagai bagian dari institusi hukum," tegasnya.

Kehadiran enam PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum di Maluku, sekaligus memperkuat pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan kementerian. Lebih dari itu, momentum penyerahan SK ini juga menjadi simbol komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong reformasi birokrasi melalui penguatan sumber daya manusia yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
Langkah ini menegaskan bahwa pembenahan birokrasi tidak hanya dilakukan lewat kebijakan, tetapi juga melalui rekrutmen aparatur yang memiliki nilai-nilai tangguh dalam menjalankan tugas negara. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-10-02_at_13.07.20_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-02_at_13.07.20.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-02_at_13.07.19.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-02_at_13.07.17.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com