
Ambon, Kemenkum Maluku — Akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Maluku akan segera diperluas secara masif. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri resmi memberikan arahan kepada Tim Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan sebagai langkah konkret menuju keadilan yang merata di seluruh pelosok daerah, (14/8).
Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa Gubernur Provinsi Maluku memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan. Dukungan tersebut dianggap sebagai momentum strategis dalam mempercepat upaya negara menghadirkan keadilan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
“Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan penuh dari Gubernur menjadi pendorong kuat bagi kami untuk memastikan setiap warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujar Saiful Sahri.
Rencana ini mencakup seluruh 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, dengan target setiap desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum aktif. Kehadiran Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat menjadi pusat layanan hukum masyarakat, mulai dari konsultasi, penyuluhan, hingga pendampingan dalam perkara hukum.
Tak hanya itu, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga, dan mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan.
Lebih lanjut, Saiful Sahri menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku dengan Pemerintah Daerah. "Tanpa kolaborasi yang erat, program ini tidak akan berjalan optimal. Kami butuh kerja nyata dari semua pihak. Tim percepatan harus mampu memanfaatkan dukungan yang ada, bergerak cepat, dan menjaga agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat Maluku khususnya kelompok rentan dan kurang mampu tidak perlu lagi merasa sendiri dalam menghadapi persoalan hukum. Negara hadir lebih dekat melalui layanan yang bisa diakses langsung di lingkungan mereka sendiri. (Humas/H.S)








