
Ambon, Kemenkum Maluku – Komitmen terhadap tata kelola hukum yang bersih dan berkeadilan kembali ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya pada kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang digelar selama dua hari, (19/6).
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian strategis dalam mendorong reformasi hukum yang tidak hanya formalitas, tetapi menyentuh langsung kualitas pelayanan dan keadilan di daerah.
"IRH bukan sekedar instrumen administratif. Ia adalah cermin bagaimana wajah hukum dan keadilan diterapkan dalam kehidupan masyarakat, " tegas Saiful di hadapan peserta dari berbagai pemerintah daerah se-Maluku yang hadir secara langsung maupun virtual.
Saiful menyampaikan bahwa beberapa daerah telah menunjukkan capaian menggembirakan dengan pemenuhan 100% variabel IRH
Diantaranya Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil dari sinergi kuat antar perangkat daerah, komitmen kepala daerah, serta kinerja solid Tim Kerja IRH.
Namun, tidak semua wilayah menunjukkan progres yang sama.
Saiful menyoroti masih rendahnya capaian di lima daerah, yakni Pemprov Maluku, Kota Ambon, Kepulauan Aru, MBD, dan Buru Selatan.
" Ini menjadi catatan penting, tantangannya bukan hanya pada teknis unggah data, tapi juga pada pemahaman substansi dan koordinasi lintas sektor yang masih lemah, "ungkap Saiful.
Saiful juga mengungkap hasil verifikasi awal terhadap data dukung yang telah diunggah. Ditemukan berbagai kendala, antara lain ketidaksesuaian antara indikator dan data pendukung, lampiran yang tidak dapat diakses, masih digunakannya surat keterangan menggantikan dokumen substansial.
Kondisi ini dianggap menghambat akurasi penilaian dan memperlihatkan bahwa IRH belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari implementasi reformasi hukum.
Dalam arahannya, Saiful meminta setiap daerah menetapkan target harian dan melakukan pemantauan progres secara ketat.
Ia juga menegaskan pentingnya verifikasi validitas data agar IRH tidak sekedar menjadi rutinitas administratif.
Lebih jauh, ia mendorong pimpinan daerah menunjukkan dukungan nyata, baik melalui kebijakan maupun alokasi sumber daya.
"Keberhasilan IRH berdampak besar pada arah pembangunan dan iklim investasi. Jika kita gagal meletakkan fondasi hukum yang kuat, kita akan kehilangan kepercayaan publik dan investor, " tandasnya.
Selama dua hari pendampingan berlangsung, para peserta difokuskan pada peningkatan kapasitas teknis SDM, khususnya Tim Kerja IRH, dalam memahami indikator dan mengunggah data dukung sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI.
Saiful berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum refleksi, perbaikan, dan percepatan capaian IRH menjelang penilaian tahun depan.
"Reformasi hukum tidak boleh berhenti di slogan. Ia harus nyata, terukur, dan berdampak pada masyarakat," pungkasnya. (Humas/H.S)







