
Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Perumusan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maluku Barat Daya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mutiara, Hotel Manise, dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Maluku Barat Daya, anggota DPRD, Bagian Hukum Kabupaten, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Kamis (4/12).
Dalam arahannya, Saiful Sahri menekankan pentingnya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan Kanwil dalam memastikan kualitas substansi serta keselarasan norma Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Kami senantiasa membuka diri untuk memberikan layanan dan dukungan penuh kepada seluruh mitra di kabupaten dan kota. Sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang telah terbangun akan terus diperkuat guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta percepatan pembangunan daerah,” ujar Saiful Sahri.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis substansi Ranperda, termasuk identifikasi isu strategis, penajaman norma, serta penyelarasan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan Ranperda yang berkualitas, relevan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya. (Humas/H.S)






