
Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah kementerian hukum Maluku, Saiful Sahri, mengupas tuntas materi hak cipta dalam kuliah umum yang berlangsung di STKIP Hunimua, Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu (19/11). Pemaparannya memberikan pemahaman mendalam kepada para mahasiswa dan civitas akademika mengenai pentingnya pencatatan hak cipta serta perlindungan karya intelektual di era digital.
Kegiatan kuliah umum tersebut diselenggarakan di Baileo Ukar Bati dan turut dihadiri Ketua Yayasan Surya Hunimua Ukar Bati, Muhammad Djen Rumatomia, bersama para dosen dan unsur pimpinan kampus. Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, terutama saat Saiful menjelaskan urgensi perlindungan karya di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya risiko pelanggaran hak cipta.
Dalam pemaparannya, Saiful memberikan penjelasan terperinci mengenai tata cara pengajuan pencatatan hak cipta, mulai dari kelengkapan dokumen, mekanisme pendaftaran, hingga manfaat hukum yang diperoleh setelah karya resmi tercatat. Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan yang sangat penting bagi para pencipta karya, termasuk mahasiswa dan akademisi.
Selain membahas hak cipta, Saiful juga mengenalkan tugas pokok dan fungsi kantor wilayah kementerian hukum Maluku. Ia menjelaskan bahwa Kemenkum Maluku tidak hanya bertanggung jawab terhadap layanan administrasi hukum, tetapi juga aktif mendorong peningkatan literasi hukum di masyarakat, termasuk melalui edukasi langsung ke perguruan tinggi.
Saiful berharap kuliah umum ini dapat menumbuhkan kesadaran mahasiswa STKIP Hunimua akan pentingnya menghargai serta melindungi karya intelektual. Ia juga mendorong para mahasiswa untuk terus berkarya dan tidak ragu mendaftarkan hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah.
Ketua Yayasan Surya Hunimua Ukar Bati, Muhammad Djen Rumatomia, menyampaikan apresiasi Kepada Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri atas materi yang diberikan, karena sangat relevan dengan kebutuhan mahasiswa di era digital. "Kuliah umum ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi berkelanjutan antara STKIP Hunimua dan kantor wilayah kementerian hukum Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi generasi muda, tutupnya. (Humas/H.S)








