Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

SAH SECARA HUKUM, TENUN IKAT DAISULI DAN TARI ITAWALUN KINI MILIKI SERTIFIKAT KEKAYAAN INTELEKTUAL

 Sah_Secara_Hukum_Tenun_Ikat_Daisuli_dan_Tari_Itawalun_Kini_Miliki_Sertifikat_Kekayaan_Intelektual.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di Provinsi Maluku kembali membuahkan hasil nyata. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar dan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Tari Itawalun kepada Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach. Penyerahan dokumen hukum ini menandai babak baru dalam pelestarian warisan budaya di wilayah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku pada Jumat (30/1) ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga orisinalitas karya tradisional masyarakat. Dengan diterimanya sertifikat ini, Tenun Ikat Daisuli dan Tari Itawalun kini memiliki payung hukum yang kuat, sehingga mencegah adanya klaim ilegal dari pihak lain serta meningkatkan nilai ekonomis bagi masyarakat pemiliknya.

Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas. Noach, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kementerian hukum atas kepedulian mereka terhadap aset budaya dari Bumi Kalwedo. Menurut Benyamin, pengakuan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jerih payah serta kreativitas masyarakat MBD dalam menjaga warisan leluhur yang telah ada sejak lama.

Prosesi penyerahan ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat penting, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Hadir pula Ketua Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Akademisi dari Universitas Pattimura yang berperan aktif dalam proses pendampingan serta kajian teknis.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa pengakuan ini bukan sekadar seremoni administratif. Ia berharap keberhasilan Kabupaten Maluku Barat Daya ini dapat memotivasi daerah lain di Maluku untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual komunal mereka agar tidak hilang ditelan zaman. Sinergi antara kementerian hukum, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan seperti Unpatti dinilai menjadi kunci sukses dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Maluku. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-30_at_17.16.13.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-30_at_17.16.14.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com