Ambon Kemenkum Maluku — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, (8/8).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara dan melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi membuka rapat ini secara virtual. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengharmonisasian Ranperda RPJMD merupakan wujud konkret pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024.
“RPJMD ini harus menjadi dokumen perencanaan yang selaras dengan RPJPD, RTRW, RPJMN, dan RPJMD Provinsi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal arah pembangunan yang terstruktur, tepat sasaran, dan berpihak pada rakyat,” ujar Saiful.
Ia juga mendorong Pemkab Maluku Tenggara untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa sebagai bagian dari Asta Cita Presiden, demi mewujudkan keadilan hukum yang merata dan membangun budaya hukum hingga ke tingkat desa.
Rapat diawali dengan penyampaian urgensi pembentukan Ranperda RPJMD oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Maluku Tenggara selaku instansi pemrakarsa. Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen vital yang menjabarkan visi, misi, tujuan, strategi, dan arah kebijakan kepala daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun.
Tim Pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Maluku yang terdiri atas Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, kemudian melakukan kajian mendalam terhadap aspek konsepsi, sistematika, hingga substansi normatif dalam Ranperda tersebut.
Dari hasil pembahasan, rapat menghasilkan beberapa poin penting, antara lain, Penyempurnaan Sistematika dan batang tubuh Ranperda, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, Penyampaian draft bersih Ranperda oleh pemrakars paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Kanwil Kemenkumham menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, Penguatan substansi hukum agar muatan Ranperda benar-benar adaptif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta Tim Pokja Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Maluku.
Kegiatan ini juga menjadi contoh sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah dalam menyusun regulasi yang efektif, taat asas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang kuat secara hukum, matang secara konsep, dan solutif secara substansi. Ranperda ini juga diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat Maluku Tenggara selama lima tahun ke depan. (Humas/H.S)