
Piru, Kemenkum Maluku — Batik Khas Kabupaten Seram Bagian Barat resmi mendapatkan pelindungan hukum setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyerahkan Sertifikat Hak Cipta dalam acara syukuran Hari Ulang Tahun ke-22 kabupaten tersebut di Pendopo Bupati, Kamis, 8 Januari 2026.
Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam menjaga orisinalitas karya budaya daerah dari klaim pihak lain. Dokumen hukum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Abd Malik Wagola, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kepada Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman.
Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku seni dan budaya di daerah. Dengan adanya perlindungan ini, Batik Khas Seram Bagian Barat kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam pasar ekonomi kreatif sekaligus menjadi identitas resmi yang diakui negara.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Abd Malik Wagola, menyatakan bahwa pendaftaran hak cipta ini adalah langkah strategis untuk memproteksi kearifan lokal. Ia menekankan bahwa sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng hukum yang melindungi aset berharga milik masyarakat Seram Bagian Barat agar tidak disalahgunakan.
Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas sinergi yang terjalin. Ia menyebutkan bahwa pencapaian ini adalah kado ulang tahun yang tak ternilai bagi kabupaten, yang diharapkan dapat memicu semangat inovasi bagi pengrajin batik lokal untuk terus berkarya dan memperluas jangkauan promosi hingga ke tingkat nasional.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan berbagai tokoh masyarakat. Momentum ini sekaligus menjadi ajang penguatan komitmen bersama untuk melestarikan warisan budaya sebagai penggerak ekonomi daerah yang berdaya saing. (Humas/H.S)










