Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka penegakan, Perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan, Kanwil Kemenkumham Maluku siang ini (8/11) menerima audiensi dan koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Audiensi yang dilakukan tim dari LPSK yang dikoordinatori Tenaga Ahli LPSK Jakarta Yulisa Maharani berlangsung di Ruang rapat Pimpinan lt.2 Divisi Administrasi Kanwil Maluku dan disambut baik oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, Kadiv Pemasyarakatan Maizar dan Plt. Kabid Pelayanan HAM Thortjie Maria Mataheru.
Disampaikan oleh Yuliasi bahwa masih asingnya dan kurangnya pemahaman terkait perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan sehingga permasalahan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.
Yuli menyebut issue ini merupakan hal yang harus diselesaikan, sehingga dirinya meminta kerjasama dari Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo agar dapat memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, Forum Group Discussion (FGD), dan pembentukan komunitas Sahabat Saksi dan Korban di Wilayah Maluku.
Sejalan dengan pandangan dari Koordinator tim LPSK, Kakanwil Hendro Tri Prasetyo kemudian juga menganggap hal ini penting dan perlu untuk di sosialisasikan di Wilayah Maluku dengan menggandeng pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum termasuk didalamnya para pegawai dan petugas di Rutan dan Lapas sehingga tujuan dari pemberian perlindungan dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat ini bisa lebih maksimal.
Untuk diketahui, pelaksanaan sosialisasi dari LPSK ini direncanakan akan berlangsung di awal Desember. (Humas/AI)