Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam semangat menghadirkan "Regulasi dari Timur" yang adaptif dan berpihak pada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan perannya melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), (30/9).
Empat Ranperda yang menjadi fokus dalam rapat tersebut, yakni tiga dari Kota Ambon dan satu dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Keempatnya dinilai memiliki dampak signifikan bagi pelayanan publik dan tata kelola pembangunan daerah. Diantaranya Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapono, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten MBD Tahun 2025–2045.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk menjamin regulasi yang sejalan dengan prinsip konstitusi serta responsif terhadap realitas sosial.
Menurutnya, penyusunan peraturan daerah harus mendukung arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, serta sejalan dengan Sapta Cita Lawamena yang diusung oleh Gubernur Maluku yang menempatkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
“Regulasi bukan hanya soal aturan, tetapi alat untuk memperbaiki kualitas hidup. Melalui harmonisasi, kita cegah tumpang tindih dan pastikan regulasi memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Saiful.
Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi untuk meningkatkan efektivitas proses pembentukan hukum, serta menggarisbawahi pentingnya perluasan Pos Bantuan Hukum hingga ke desa-desa sebagai bentuk keadilan yang merata.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman Kabupaten MBD, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, Direktur perusahan umum daerah tirta yapono, Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon; dan, Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku.
Kementerian Hukum Maluku berharap kegiatan ini menjadi landasan kuat lahirnya peraturan daerah yang implementatif dan berpihak pada rakyat. (Humas/H.S)