Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

REGULASI DARI TIMUR: EMPAT RANPERDA DIBEDAH DEMI MALUKU YANG RESPONSIF

Regulasi_dari_Timur_Empat_Ranperda_Dibedah_Demi_Maluku_yang_Responsif.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam semangat menghadirkan "Regulasi dari Timur" yang adaptif dan berpihak pada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan perannya melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), (30/9).

Empat Ranperda yang menjadi fokus dalam rapat tersebut, yakni tiga dari Kota Ambon dan satu dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Keempatnya dinilai memiliki dampak signifikan bagi pelayanan publik dan tata kelola pembangunan daerah. Diantaranya Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapono, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten MBD Tahun 2025–2045.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk menjamin regulasi yang sejalan dengan prinsip konstitusi serta responsif terhadap realitas sosial.

Menurutnya, penyusunan peraturan daerah harus mendukung arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, serta sejalan dengan Sapta Cita Lawamena yang diusung oleh Gubernur Maluku yang menempatkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

“Regulasi bukan hanya soal aturan, tetapi alat untuk memperbaiki kualitas hidup. Melalui harmonisasi, kita cegah tumpang tindih dan pastikan regulasi memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Saiful.

Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi untuk meningkatkan efektivitas proses pembentukan hukum, serta menggarisbawahi pentingnya perluasan Pos Bantuan Hukum hingga ke desa-desa sebagai bentuk keadilan yang merata.

Rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman Kabupaten MBD, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, Direktur perusahan umum daerah tirta yapono, Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon; dan, Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku.

Kementerian Hukum Maluku berharap kegiatan ini menjadi landasan kuat lahirnya peraturan daerah yang implementatif dan berpihak pada rakyat. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-09-30_at_15.19.16.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-30_at_15.19.56.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-30_at_15.19.57.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-30_at_15.20.42.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com