Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

RAPAT HARMONISASI RANPERBUP MALUKU TENGGARA: LA MARGONO SOROTI URGENSI REFORMASI HUKUM DAERAH

Rapat_Harmonisasi_Ranperbup_Maluku_Tenggara_La_Margono_Soroti_Urgensi_Reformasi_Hukum_Daerah.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya penguatan sistem hukum di daerah kembali ditegaskan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tenggara yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, (3/9). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri.

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan La Margono, menyoroti pentingnya reformasi hukum di tingkat daerah sebagai bagian dari penataan sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

"Regulasi daerah harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat serta selaras dengan dinamika kebijakan nasional. Inilah yang menjadi dasar pentingnya harmonisasi peraturan melalui mekanisme formal sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ujar La Margono.

Rapat ini difokuskan pada harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. Ranperbup ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mewujudkan sistem pelaporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Menurut Margono, transisi dari sistem berbasis kas (cash basis) menuju sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, menuntut adanya penyesuaian regulasi yang sistematis di daerah.

“Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah. Untuk itu, seluruh perangkat daerah harus bersinergi dalam menyusun regulasi yang berkualitas,” jelasnya.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku ini juga membahas pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi sebagai alat bantu digital untuk mendukung proses harmonisasi secara efektif dan efisien. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-09-03_at_14.20.04_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-03_at_14.20.04.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-03_at_14.20.03_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-03_at_14.20.03.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com