Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

RANPERDA DAN RANPERBUP DIBEDAH, SAIFUL SAHRI: REGULASI HARUS MEMBERI MANFAAT NYATA

Ranperda_dan_Ranperbup_Dibedah_Saiful_Sahri_Regulasi_Harus_Memberi_Manfaat_Nyata.png

Ambon, Kementerian Hukum Maluku – Pembahasan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maluku Tengah dan sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buru Selatan digelar dalam forum pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, (22/10).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, menegaskan bahwa setiap regulasi yang disusun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata.

Menurutnya, proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah guna memastikan konsistensi, keselarasan norma, dan kesesuaian dengan kebutuhan publik.

“Penyusunan regulasi harus melampaui aspek legal formal. Regulasi yang baik adalah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, relevan terhadap kondisi daerah, serta berpihak pada kepentingan publik,” ujar Saiful dalam sambutannya.

Kegiatan yang berlangsung di rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku ini, dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, serta tim pengharmonisasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.

Ranperda yang dibahas merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sementara sembilan Ranperbup dari Kabupaten Buru Selatan mencakup berbagai substansi, seperti pajak air tanah, penyelenggaraan reklame, pengelolaan mineral bukan logam dan batuan, inovasi daerah, serta struktur organisasi perangkat daerah.

Saiful juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum Maluku dalam mendukung pembangunan hukum, termasuk pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari upaya peningkatan akses terhadap keadilan dan pelayanan publik yang lebih merata.

“Melalui forum ini, saya berharap seluruh rancangan regulasi yang dibahas dapat dirampungkan dengan memperhatikan aspek substansi yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semoga kolaborasi ini menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mendukung kemajuan daerah,” pungkas Saiful. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_12.56.07_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_12.56.07_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_12.56.06.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_12.56.05.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com