Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU BAHAS TIGA RANPERBUP TANIMBAR, SATU TERKENDALA REGULASI PUSAT

ranper_kkt_5.jpeg

Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (5/6) di Ruang Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Maluku. Tiga Ranperbup yang dibahas dalam forum tersebut adalah, Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketiga Ranperbup tersebut telah selaras secara konsepsi, teknis, dan substansi, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi atau sejajar.

Rapat dibuka dengan pemaparan dari Ketua Pokja I yang menjelaskan kewenangan Kanwil Kemenkum Maluku dalam proses harmonisasi. Selanjutnya, dilakukan pembahasan terperinci atas masing-masing Ranperbup, melibatkan pemrakarsa dan tim harmonisasi untuk menyempurnakan naskah regulasi.

Namun, satu dari tiga Ranperbup yang diajukan, yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan isinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, menyampaikan bahwa hasil rapat telah memberikan sejumlah masukan penting terhadap penyempurnaan dua Ranperbup lainnya.

"Masukan-masukan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa sebelum hasil akhir dan berita acara pengharmonisasian diserahkan," ujar Margono.

Peserta rapat terdiri dari unsur Bagian Hukum dan RPKAD Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku, serta CPNS dan staf terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai asas hukum dan prinsip perundang-undangan. (Humas/H.S)

 

ranper_kkt_3.jpeg

ranper_kkt_2.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com