Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

RANPERBUP KOPERASI MERAH PUTIH SBT DIBAHAS SERIUS DI KANWIL KEMENKUM MALUKU

RANPERBUP_KOPERASI_MERAH_PUTIH_SBT_DIBAHAS_SERIUS_DI_KANWIL_KEMENKUM_MALUKU.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar rapat penting terkait pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (9/7) di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku ini menjadi momen strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Ranperbup tersebut dirancang sebagai respons terhadap program prioritas nasional yang mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui model koperasi berbasis desa dan kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.

“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah salah satu strategi nasional untuk memperkuat struktur ekonomi rakyat. Maka, regulasi daerah harus dipastikan selaras, matang secara konsepsi, dan kuat sebagai payung hukum,” ujar Saiful.

Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, serta para pejabat teknis dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bagian Hukum Setda SBT yang mengikuti secara hybrid dari Kabupaten SBT.

Pembahasan berlangsung dinamis. Para peserta memberikan masukan konkret untuk memperkuat muatan hukum Ranperbup agar tidak hanya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga sesuai dengan karakteristik sosial ekonomi masyarakat desa di SBT.

Menurut Saiful Ranperbup ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membangun ekosistem koperasi yang kuat, berkelanjutan, dan berbasis komunitas. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mendukung lahirnya koperasi-koperasi produktif di desa-desa, sekaligus mengangkat potensi lokal agar berdaya saing.

Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Maluku, Ranperbup Koperasi Merah Putih ini diharapkan segera rampung dan dapat segera diimplementasikan di lapangan sebagai solusi konkret dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_16.39.56.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_16.11.51.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_15.09.33.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_16.11.49.jpeg

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com