
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengambil langkah besar dalam memperkuat keterbukaan informasi bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Maluku. Pada Senin, 19 Januari 2026, Kemenkum Maluku secara resmi menjalin kolaborasi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan tiga institusi media besar, yaitu Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Maluku Terkini, dan Teras Maluku.
Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku ini menjadi simbol dimulainya era baru diseminasi informasi hukum yang lebih modern dan inklusif. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri bersama jajaran pimpinan tinggi, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi komunikasi publik untuk memastikan setiap program kerja, kebijakan hukum, dan layanan masyarakat tersampaikan secara akurat dan cepat. Dengan menggandeng RRI yang memiliki jangkauan siaran luas hingga ke pelosok, serta Maluku Terkini dan Teras Maluku yang kuat di lini media digital, Kemenkum Maluku berupaya menghadirkan transparansi tanpa batas bagi warga Bumi Raja-Raja.
Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menegaskan bahwa sinergi dengan media massa adalah kunci utama dalam mendukung pelayanan hukum yang optimal. Melalui kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi celah informasi yang menghambat masyarakat dalam mendapatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum mereka.
Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah taktis ini membuktikan komitmen serius Kementerian Hukum Maluku dalam bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi informasi. Dengan keterlibatan media online dan penyiaran publik, Kemenkum Maluku optimis dapat membangun kepercayaan masyarakat yang lebih kuat melalui penyajian informasi yang edukatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas/H.S)







