
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko di lingkungan kementerian hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Manajemen Risiko yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/1).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan kementerian hukum, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Rahmi Widhiyanti, yang menekankan pentingnya pemahaman manajemen risiko sebagai instrumen pengendalian internal guna mendukung pencapaian kinerja organisasi secara optimal.
Selanjutnya, Perencana Ahli Pertama, Risma Apriyanti, menyampaikan paparan materi terkait parameter risiko, parameter kemungkinan risiko, serta tata cara perhitungan profil risiko. Dalam paparannya, disampaikan pula pentingnya identifikasi potensi risiko pada setiap satuan kerja sebagai langkah awal dalam penyusunan manajemen risiko yang komprehensif dan terukur.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan manajemen risiko melalui identifikasi potensi risiko satuan kerja, yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan serta meminimalkan dampak risiko terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Tim Program dan Pelaporan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan. (Humas/H.S)







