Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

PERKUAT TATA KELOLA PENGADUAN, KEMENKUM MALUKU SIAP IMPLEMENTASIKAN PERMENKUM NOMOR 4 TAHUN 2026

Perkuat_Tata_Kelola_Pengaduan_Kemenkum_Maluku_Siap_Implementasikan_Permenkum_Nomor_4_Tahun_2026.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (25/2).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri bersama jajaran terkait sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan implementasi regulasi berjalan optimal di seluruh satuan kerja.

Sosialisasi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Baroto, yang menegaskan bahwa pengelolaan laporan pengaduan harus dilaksanakan secara profesional, terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas organisasi. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab sebagai wujud nyata pelayanan publik yang berkeadilan.

Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang, memaparkan secara komprehensif substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026, mulai dari mekanisme penerimaan laporan, proses verifikasi, tindak lanjut, hingga sistem pelaporan yang terstandar.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan penggunaan aplikasi SIPIDU (Sistem Pengelolaan Pengaduan Terpadu) sebagai instrumen utama dalam mendukung efektivitas pengelolaan pengaduan. Aplikasi ini memungkinkan proses penanganan laporan menjadi lebih terstruktur, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

Saiful Sahri, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku siap mengoptimalkan implementasi regulasi tersebut di wilayah Maluku. Menurutnya, penguatan sistem pengaduan bukan hanya bagian dari pengawasan internal, tetapi juga wujud komitmen Kemenkum dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Maluku memiliki pemahaman yang selaras dengan Unit Pusat dalam pengelolaan laporan pengaduan, sehingga tercipta sistem pengawasan yang efektif serta budaya kerja yang profesional dan akuntabel. (Humas/S.N)

WhatsApp_Image_2026-02-25_at_20.37.37.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-25_at_20.37.38_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com