
Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Kepatuhan Pengelolaan BMN serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Direktorat Jenderal AHU Tahun Anggaran 2024–2025 (08/07/25).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf, yang dalam arahannya menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari proses penguatan tata kelola lembaga, khususnya pada masa transisi kelembagaan pascapenataan organisasi. Yusfini menegaskan bahwa keberhasilan pemeriksaan sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh unit kerja serta kesiapan dalam menyediakan data dan informasi secara cepat dan akurat.
"Ini bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi langkah nyata memastikan pengelolaan BMN dilakukan secara profesional, tertib, dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksa dari BPK RI, Novid Mahyudin, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Ia menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan pihak entitas sebagai kunci kelancaran proses dan keberhasilan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan pendahuluan ini antara lain untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai entitas yang diperiksa, mengidentifikasi risiko materialitas, menilai sistem pengendalian internal, serta merancang strategi pemeriksaan yang komprehensif.
Kehadiran Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam kegiatan tersebut adalah wujud kesiapan untuk mendukung proses pemeriksaan secara penuh, dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama aktif.





