Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

PERKUAT REGULASI PELAYANAN PUBLIK, KANWIL KEMENKUM MALUKU RAPAT PENGHARMONISASIAN EMPAT RANPERBUP MALUKU TENGGARA

PERKUAT_REGULASI_PELAYANAN_PUBLIK_KANWIL_KEMENKUM_MALUKU_RAPAT_PENGHARMONISASIAN_EMPAT_RANPERBUP_MALUKU_TENGGARA.png

AMBON, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat regulasi pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku rapat Pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tenggara, (24/6).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri
yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan (P3H), La Margono. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan partisipatif.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, Kabag Hukum Setda Maluku Tenggara, serta Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Maluku.

Dalam sambutan Kakanwil yang disampaikan oleh Kadiv P3H, La Margono menekankan bahwa proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini memastikan agar setiap regulasi daerah memiliki keselarasan secara vertikal dengan peraturan pusat dan horizontal antar regulasi di daerah.

Empat Ranperbup yang dibahas dalam forum ini adalah, Ranperbup tentang Pembentukan Layanan Konsultasi Pengawasan Intern, Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan, Ranperbup tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Ranperbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD dan Puskesmas.

Tiga dari empat rancangan tersebut, menurut Margono memiliki peran krusial dalam memperkuat pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan yang melibatkan partisipasi publik. Sementara Ranperbup keempat diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pengaturan tarif yang profesional dan akuntabel.

"Kami mendorong agar harmonisasi ini tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis dan substantif. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Margono.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi terhadap komitmen kolaboratif Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku dalam mendukung program-program hukum nasional seperti Penyuluhan Hukum, Pembinaan Desa Sadar Hukum, dan Paralegal Justice Award. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-06-24_at_11.39.31.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-24_at_12.03.33.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-24_at_11.41.46.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-24_at_11.31.09.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com