Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung pembangunan hukum di daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Selasa (15/7).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah ini diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono.
Agenda utama audiensi ini adalah konsultasi teknis terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri, yang tengah digodok ulang oleh Bapemperda DPRD Seram Bagian Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful Sahri menyampaikan kesiapan penuh Kanwil Kemenkum Maluku untuk memberikan pendampingan teknis guna memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mendukung penuh setiap langkah daerah dalam memperkuat legislasi. Kanwil Kemenkum siap memberikan pendampingan teknis dan konsultasi hukum guna memastikan Perda yang dihasilkan berkualitas dan implementatif,"ujar Saiful Sahri.
Sementara itu, perwakilan Bapemperda DPRD Seram Bagian Barat mengapresiasi dukungan yang selama ini telah diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan pelayanan hukum di wilayahnya.
Audiensi ini menjadi momen penting dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang positif antar lembaga. Diharapkan, kerja sama yang semakin erat ini mampu mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan nasional.