
Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah strategis dengan mengikuti Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah. Kegiatan yang mempertemukan berbagai pakar hukum dan praktisi ini berlangsung di Jambuluwak Convention Hall and Resort, Batu, Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, mengikuti kegiatan bersama jajaran pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan secara virtual dari ruang rapat pimpinan. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum Maluku untuk memastikan setiap regulasi daerah yang disusun selaras dengan aturan hukum nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Forum ini dirancang sebagai wadah sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, dalam laporan pembukanya menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi demi meningkatkan mutu pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa harmonisasi adalah kunci utama dalam mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi. Ia berharap melalui supervisi ini, peran kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah semakin kuat, terutama dalam memberikan bimbingan teknis pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menerima pembekalan materi dari berbagai narasumber kompeten. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memberikan perspektif akademis terkait penyusunan regulasi, disusul oleh paparan teknis dari PLT Kasubdit Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ivo Isma. Selain itu, Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi turut membekali peserta mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam proses legislasi.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku berhasil memperdalam pemahaman mengenai mekanisme supervisi terbaru. Hasil dari pertemuan ini diharapkan segera diimplementasikan dalam penguatan peran kantor wilayah untuk mengawal setiap tahapan rancangan peraturan daerah, guna menciptakan tata kelola pemerintahan di Maluku yang lebih tertib hukum dan profesional. (Humas/H.S)








