
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memastikan kesiapan optimal menjelang Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan oleh Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Maluku mengikuti Rapat Persiapan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (23/2), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI. Dari jajaran Kanwil Kemenkum Maluku, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta seluruh Tim Kerja Pembinaan Hukum.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa persentase pembentukan Posbankum secara nasional telah mencapai 99%, dengan target 100% terbentuk sebelum 8 April 2026. Selain itu, tercatat sebanyak 13.374 laporan layanan Posbankum telah diinput, dengan target nasional sebesar 80.000 laporan yang harus tercapai sebelum tanggal tersebut.
Dalam arahannya, BPHN menegaskan bahwa keberadaan Posbankum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus memberikan dampak nyata dan langsung bagi masyarakat desa/kelurahan. Posbankum diharapkan menjadi ruang akses keadilan yang aktif memberikan layanan konsultasi, informasi hukum, mediasi, maupun pendampingan sederhana bagi masyarakat.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan komitmen jajarannya untuk memastikan Posbankum di wilayah Maluku tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar berfungsi secara substantif.
“Posbankum harus menjadi wajah kehadiran negara di tengah masyarakat desa. Kita tidak hanya mengejar angka 100 persen pembentukan, tetapi juga memastikan setiap Posbankum aktif, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Saiful Sahri.
Rapat juga membahas sejumlah kendala yang masih dihadapi di daerah, termasuk persoalan insentif paralegal serta sertifikat bagi paralegal yang telah mengikuti pelatihan namun belum menerima dokumen resmi. Selain itu, disampaikan pula pedoman teknis pengisian laporan layanan, termasuk kebijakan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan angka nol apabila menghadapi kasus yang bersifat sensitif.
Melalui rapat persiapan ini, Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh agenda nasional peresmian Posbankum oleh Presiden RI, sekaligus memastikan bahwa layanan bantuan hukum di tingkat desa benar-benar hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat. (Humas/S.N)







