Tual, KEMENKUM_MALUKU – Dalam rangka memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah serta memastikan keselarasan regulasi sesuai amanat reformasi birokrasi nasional.Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku melaksanakan pendampingan dalam rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemda Kota Tual. Selasa (18/03)
Hadir dalam kegiatan ini para Operator IRH dari masing-masing Pemda, Pejabat Fungsional Analis Hukum, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Maluku.
Adapun Tujuan dan Rangkaian Kegiatan Pendampingan ini yaitu Mengidentifikasi, memetakan, serta melakukan evaluasi regulasi guna memperkuat sistem hukum di tingkat daerah. Berkoordinasi dengan Pemda Maluku Tenggara dan Kota Tual dalam pembentukan Tim Penilai Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor, Mensosialisasikan pedoman dan timeline pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 serta Membantu Pemda dalam menyusun dan menerbitkan SK Tim Penilai Mandiri IRH.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung reformasi hukum di daerah, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan regulasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful sahri mengharapkan pendampingan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola hukum di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam implementasi kebijakan hukum di masa mendatang.
“Koordinasi dan sinergi yang matang terus kita gencarkan dalam peningkatan tatakelola hukum di kabupaten/kota Provinsi Maluku. Kami ingin pencapaian reformasi hukum di daerah timur ini juga bisa setara dengan wilayah Indonesia lainnya, dan oleh karena itu di butuhkan perhatian dan sumbangsing dari pemerintah daerah itu sendiri.” Tutup Saiful (HUMAS)