
Jakarta, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, mengikuti Forum Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang dirangkaikan dengan Penganugrahan Legislasi Daerah, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menyoroti semakin kompleksnya tantangan regulasi daerah, masih ditemukannya peraturan yang tumpang tindih dan tidak harmonis, serta pentingnya penguatan pembinaan dan pengharmonisasian sejak tahap perencanaan sebagai langkah preventif. Ia juga menegaskan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai pelaksana, pembina, dan mitra pemerintah daerah serta DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025, serta oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Sebagai penutup, dilaksanakan Penganugrahan Legislasi Daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pengharmonisasian produk hukum daerah guna menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dan pelayanan publik yang optimal.







