
Ambon, Kemenkum Maluku – Komitmen memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah terus diperkuat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil dan dilaksanakan secara hybrid, Selasa (24/2), kegiatan Pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Negeri/Kelurahan di Kota Ambon digelar sebagai langkah strategis memperkuat peran Posbankum sebagai garda terdepan layanan hukum masyarakat.
Kegiatan yang diikuti 40 peserta terdiri dari Kepala Desa, Kepala Pemerintah Negeri, Lurah se-Kota Ambon serta peserta pelatihan paralegal Posbankum ini menjadi ruang konsolidasi untuk memastikan Posbankum tidak sekadar hadir sebagai kelengkapan administratif, melainkan benar-benar berfungsi aktif sebagai pusat layanan informasi dan konsultasi hukum di tingkat desa/negeri/kelurahan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis negara dalam menghadirkan keadilan yang mudah diakses, cepat, dan responsif. Aparatur pemerintah desa/negeri dan paralegal didorong untuk memahami tugas dan fungsi Posbankum secara komprehensif, termasuk mekanisme pencatatan perkara, pola pelaporan, hingga rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Pendampingan ini juga secara khusus membahas dinamika sengketa pertanahan yang kerap terjadi di Maluku, mulai dari persoalan hak ulayat, batas wilayah adat, tumpang tindih kepemilikan, hingga konflik waris tanah. Peserta dibekali pemahaman tahapan penyelesaian non-litigasi melalui mediasi berbasis musyawarah adat, klarifikasi dokumen, pelibatan tokoh adat, serta penyusunan berita acara kesepakatan sebagai bentuk legalitas administratif.
Tidak hanya itu, kegiatan ini turut menguatkan pemahaman terhadap substansi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peserta diberikan penjelasan mengenai pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, serta pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.
Melalui kegiatan ini, terbangun mekanisme layanan Posbankum yang lebih sistematis, mulai dari penjadwalan konsultasi, buku register perkara, hingga pola pelaporan berkala berbasis website yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Koordinasi awal dengan Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah juga diperkuat guna mencegah eskalasi konflik sosial di tengah masyarakat.
Dengan pendampingan ini, Kemenkum Maluku menegaskan bahwa akses keadilan bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang dimulai dari desa. Posbankum diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah hukum secara preventif, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan karakter sosial dan adat masyarakat Maluku. (Humas/S.N)







