Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Merah Putih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri,
Datangi Notaris dan PPAT Kota Ambon, Marselioni T. Usmany, S.H., M.Kn., guna melakukan koordinasi, Selasa (10/6).
Bertempat di kantor Notaris/PPAT di kawasan pusat kota. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas arahan pimpinan pusat Kementerian Hukum RI guna mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di wilayah Kota Ambon.
Program ini ditujukan sebagai pilar baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi berbadan hukum. “Kami berharap para notaris, khususnya di Kota Ambon, dapat berperan aktif dan memberikan kemudahan dalam proses legalisasi pendirian koperasi, demi mendukung percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan,” ujar Saiful Sahri.
Respons positif disampaikan oleh Marselioni Usmany yang menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung langkah percepatan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan pembuatan akta pendirian koperasi secara cepat, efisien, dan tanpa membebani masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Saiful Sahri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon agar pembentukan koperasi dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan tepat waktu.
Koordinasi ini menghasilkan kesepahaman konkret antara Kantor Wilayah Kemenkum Maluku dan pihak notaris dalam mendukung legalisasi koperasi Merah Putih yang berkelanjutan dan berbasis pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan langkah ini, Kementerian Hukum Maluku menunjukkan komitmennya dalam menjalankan peran strategis membangun infrastruktur hukum yang mendukung kemandirian ekonomi desa dan kelurahan. (Humas/H.S)