Piru, KEMENKUM_MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten SBB. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Seram Bagian Barat pada Rabu (1/10).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, yang di dampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono bersama Bupati Seram Bagian Barat diwakili oleh Wakil Bupati, Selfianus Kainama serta jajaran perangkat daerah dan para kepala desa/kelurahan
Dalam sambutannya, Wakil Bupati SBB Selfianus Kainama menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
“Desa merupakan lingkup pemerintahan terkecil yang memiliki multikultural. Disinilah negara hadir memberikan bantuan hukum, baik secara non-litigasi maupun litigasi. Melalui Kanwil Kemenkum Maluku, akan dilakukan sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang dilanjutkan dengan pembentukan Posbakum di setiap desa,” ujar Kainama.
Sementara itu, Kakanwil dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan/Negeri merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden yang ke-6 dan ke-7, yaitu Membangun dari Desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan serta Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Hal ini juga sejalan dengan Sapta Cita Lawamena ke-7, yakni pemerataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan yang dapat diupayakan melalui semangat hidup orang basudara, memperkuat peran adat dan kearifan lokal dalam menjaga harmoni sosial serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ungkap Saiful Sahri.
Sebagai langkah percepatan, sebelumnya telah dilakukan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, juga telah dijalin perjanjian kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan Mahkamah Agung.
Hingga saat ini, telah terbentuk 237 Desa/Kelurahan/Negeri/Ohoi/Finua dengan persentase 19% se-Maluku. Dimana untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sendiri, terdapat 7 Desa/Negeri yang sudah membentuk Pos Bantuan Hukum dengan persentase 8%.
Menutup sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum.
“Saya berharap kerja-kerja kolaboratif seperti ini tetap terjalin baik untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa. Dengan semangat orang basudara, mari bersinergi untuk memajukan Maluku yang lebih baik, khususnya dalam aspek layanan hukum,” pungkas Saiful Sahri.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kanwil Kemenkum Maluku juga menyerahkan Naskah Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan yang disusun oleh Tim Kanwil. (HUMAS)