Ambon, Kemenkum Maluku –Bersatu wujudkan produk Hukum daerah yang semakin berkualitas, Perancang Peraturan Perundang-Undangan se-Provinsi Maluku mengikuti Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Pelaksanaan Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang digelar secara virtual, (27/05).
Dengan mengusung tema, “Tingkatkan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Guna Mewujudkan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas”, kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Acara ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan diikuti secara daring oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI, Dhahana Putra. Selain itu dihadiri langsung oleh kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Tenaga Perancang dari Kanwil Kemenkum dan Pemerintah Daerah se-Maluku.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI, Dhahana Putra saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Maluku yang telah menginisiasi kegiatan pembinaan perancang ini dan menekankan pentingnya kolaborasi, sinergi, dan peningkatan kompetensi teknis di kalangan perancang peraturan perundang-undangan.
“Kita sedang menghadapi obesitas regulasi di daerah. Omnibus Law menjadi solusi, namun tetap harus satu tema dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.” jelas Dhahana Putra.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan disiplin agar dapat menghasilkan produk hukum yang tepat guna dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 47 peserta, terdiri dari para Perancang dari Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah.
“Dari 12 Pemda, baru 8 daerah yang mengirimkan data perancang. Ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat,” ujar Saiful.
Ia juga mengungkapkan pemetaan jabatan terkini menunjukkan terdapat 16 perancang dari penyetaraan jabatan, serta 31 perancang hasil pengangkatan pertama.
Turut hadir sebagai narasumber utama, Widyastuti, S.H., M.H., Direktur Fasilitas Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada strategi menyusun regulasi daerah yang kontekstual dan berkualitas.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun ekosistem peraturan daerah yang harmonis, efektif, dan berpihak kepada rakyat Maluku. Harapan besar dititipkan pada para perancang hukum sebagai ujung tombak perubahan regulasi di tingkat daerah. (Humas/H.S)