
Ambon, Kemenkum Maluku – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah resmi ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Maluku, La Margono, pada Kamis, (25/9).
Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman para perancang terhadap tata cara penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya saat menutup kegiatan, La Margono menyampaikan bahwa peningkatan kualitas regulasi daerah sangat bergantung pada kapasitas teknis dan pemahaman mendalam dari para perancang peraturan.
Ia berharap ilmu yang diperoleh selama bimtek dapat langsung diimplementasikan dalam proses penyusunan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam proses perancangan produk hukum di daerah masing-masing. Ke depannya, sinergi kelembagaan akan terus kami dorong guna memperkuat posisi dan peran strategis perancang peraturan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi," ujar La Margono.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perancang peraturan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mudah diterapkan.
Dengan mengusung jargon Perancang Cerdas, Produk Hukum Berkualitas, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum Maluku dalam membangun sistem hukum daerah yang lebih kuat, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Humas/H.S)







