Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

PENYUSUNAN PROLEGDA DAN NASKAH AKADEMIK, MENATA SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DAERAH

Prolegda

Ambon, KUMHAM MALUKU - Perencanaan yang baik dalam pembentukan Peraturan Daerah menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di daerah secara menyeluruh dan terpadu, hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo saat membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman “Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik” yang berlangsung pagi tadi, Selasa (14/11).

Hendro menerangkan, Peraturan daerah merupakan salah satu kebijakan yang dibuat daerah sebagai dasar dan batasan tentang bagaimana tata pemerintahan di berbagai bidang harus dijalankan, dikatakan olehnya bahwa Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik ini diadakan untuk memberikan penjelasan kepada Pemrakarsa yang akan membentuk peraturan daerah agar perencanaan pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Lebih lanjut, Kakanwil berharap pelaksanaan kegiatan ini bisa menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik yang terhindar dari inkonsistensi antar peraturan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bahan masukan bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Maluku serta stakeholder terkait dalam pembentukan Peraturan Daerah karena dapat mendorong dan menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik dan terhindar dari inkonsistensi antar peraturan,” ujar salah-satu Kakanwil Kementerian dibawah yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly tersebut.

Dikesempatan yang sama, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini ialah untuk meningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kompetensi para pemrakarsa yang akan membentuk Peraturan Daerah agar perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dapat tersusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Menggunakan metode ceramah dan diskusi tanya jawab, pada kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber  diantaranya Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku; Plt. Koordinator Perencanaan Legislasi Daerah Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan Staf Ahli BAPEMPERDA DPRD Provinsi Maluku. (Humas/AI)

Prolegda 7

Prolegda 2

Prolegda 4

Prolegda 6

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com